Gugus Penjamin Mutu
- Posted by admin
- On Juli 26, 2021
- 0 Comments
Gugus Penjamin Mutu (GPM) adalah unit kerja penjaminan mutu di tingkat fakultas. Dalam implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), GPM berkoordinasi dengan unit penjaminan mutu di tingkat universitas (Pusat Penjaminan Mutu Universitas/PPMU) dan unit penjaminan mutu di tingkat program studi yaitu (Gugus Kendali Mutu/GKM). Sesuai dengan Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 34 Tahun 2021 tentang Sistem Penjaminan Mutu Internal Universitas Jenderal Soedirman (SPMI UNSOED), GPM bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penjaminan mutu di tingkat fakultas.
Tugas GPM meliputi :
-
Penyusunan dokumen SPMI bidang akademik fakultas, berupa :
- Dokumen kebijakan mutu
- Dokumen manual mutu
- Dokumen standar mutu
- Dokumen formulir mutu
- Menyusun pedoman akademik bersama wakil dekan akademik
- Melakukan koordinasi perlaksanaan penjaminan mutu akademik
- Melakukan monitoring dan evaluasi SPMI bidang non akademik
- Fasilitasi Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) untuk merumuskan tindak lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi penjaminan mutu
- Mendampingi persiapan dan pelaksanaan akreditasi program studi
- Melakukan koordinasi pelaksanaan penjaminan mutu dengan Pusat Penjaminan Mutu Universitas (PPMU)
Struktur Unit Kerja Penjaminan Mutu di Tingkat Fakultas :