KOMITE ETIK PENELITIAN KESEHATAN
FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN
Komite Etik Penelitian Kesehatan Fakultas Kedokteran Universitas Jenderal Soedirman (KEPK FK Unsoed) adalah sebuah badan/unit independen di bawah Dekan yang bertugas meninjau aspek etik dari penelitian yang melibatkan subyek manusia dan hewan, untuk menjaga martabat, hak, keamanan dan kesejahteraan semua peserta penelitian dan memastikan bahwa subyek penelitian diperlakukan secara manusiawi.
Etika penelitian (research ethics) adalah penerapan prinsip-prinsip atau kaidah-kaidah etik/moral pada proses pengumpulan, analisis, pelaporan, serta publikasi data penelitian, termasuk data serta informasi terkait subyek penelitian, terutama berkaitan dengan hak subyek untuk mendapatkan informasi yang lengkap, penghargaan terhadap privasi dan kerahasiaan subyek, serta kebebasan untuk berpartisipasi atau tidak berpartisipasi dalam penelitian.
Ethical Clearance atau Kelaikan Etik, atau sering disebut juga dengan Ethical Approval atau Persetujuan Etik, adalah surat atau dokumen yang menyatakan bahwa sebuah rancangan penelitian (berupa proposal atau protokol penelitian) telah memenuhi kaidah-kaidah etik penelitian dan untuk menjaga martabat, hak, keamanan dan kesejahteraan semua peserta penelitian dan memastikan bahwa subyek penelitian diperlakukan secara manusiawi.sehingga dapat dilaksanakan tanpa bahaya/kerugian (atau dengan risiko minimal) terhadap subyek penelitian.
Selain melakukan telaah etik, KEPK FK Unsoed memiliki beberapa peran penting lain, yaitu:
KEPK FK Unsoed terbuka bagi peneliti yang ingin melakukan konsultasi etik terkait protokol penelitiannya. Peneliti dipersilakan membuat janji untuk konsultasi via telepon/SMS/e-mail atau datang langsung ke sekretariat KEPK.
Untuk pengajuan telaah etik ke KEPK FK Unsoed, peneliti harus mengisi dan menyerahkan kelengkapan berikut :
Seluruh dokumen tersebut dikirimkan dalam bentuk softcopy ke kepk.fkunsoed@gmail.com dan hardcopy ke sekretariat KPEK FK Unsoed di gedung dekanat FK Unsoed lantai dasar sayap timur.
Telaah etik harus diajukan sebelum penelitian dilaksanakan. Penelitian yang telah dimulai atau dilaksanakan sebelum mengajukan telaah etik tidak akan diterima dan ditelaah oleh KEPK. Proses telaah etik memerlukan waktu sekitar 15-20 hari kerja (3-4 minggu) atau lebih cepat bila aplikasi dinyatakan bebas dari telaah etik (status exempted).
Status aplikasi telaah etik terbagi dalam 3 (tiga) kategori berdasarkan besar kecilnya risiko sesuai penilaian awal yang dilakukan oleh pengurus harian KEPK:
KEPK FK Unsoed beranggotakan dosen yang memiliki kepakaran di bidang tertentu, terdiri dari dosen tetap di lingkungan FK Unsoed (affiliated member) dan dosen lain di luar FK Unsoed (non-affiliated member) serta satu atau beberapa anggota yang mewakili masyarakat awam (lay person). Pengurus harian KEPK terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris 1, Sekretaris 2, serta seorang staf administrasi.
1. Struktur Organisasi
2. Keanggotaan KEPK
3. Alur Pengajuan
4. Formulir Ajuan
5. Guideline yang menjadi acuan KEPK FK Unsoed
6. SOP